Pengguna Narkoba dengan Barang Bukti di Bawah 1 Gram Berhak Direhabilitasi, Berdasarkan SEMA 4/2010
Desember 5, 2024
0
KILASKALTENG.COM – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba melalui pendekatan humanis. Berdasarkan Undang-Undang Narkotika dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4/2010, Polri memprioritaskan rehabilitasi bagi pengguna narkoba, terutama mereka yang tertangkap dengan barang bukti kurang dari 1 gram.
“Penyalahgunaan narkoba adalah persoalan kesehatan dan sosial yang kompleks. Karena itu, pendekatan rehabilitasi menjadi langkah yang lebih efektif untuk memberikan kesempatan kedua bagi para pengguna,” ungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat Desk Pemberantasan Narkoba yang dipimpin Menkopolkam Budi Gunawan di Mabes Polri, Kamis (5/12/2024).
Komitmen Polri dan Lembaga Hukum
Kapolri memastikan Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung berkomitmen untuk menerapkan rehabilitasi bagi pengguna narkotika yang memenuhi kriteria sesuai SEMA 4/2010. Aturan ini mengatur bahwa pengguna yang tertangkap dengan barang bukti untuk masa pemakaian satu hari dapat diarahkan ke lembaga rehabilitasi.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Marthinus Hukom, menjelaskan dua metode rehabilitasi: compulsory dan voluntary.
Compulsory: Ditujukan untuk pengguna yang ditangkap oleh Polri atau BNN.
Voluntary: Ditujukan untuk pengguna yang secara sukarela melapor ke institusi penerima wajib lapor (IPWL) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan atau Kementerian Sosial.
Manfaat Rehabilitasi
Rehabilitasi dinilai sebagai solusi efektif untuk mengatasi permasalahan narkoba dengan berbagai manfaat:
Pemulihan Kesehatan: Membantu pengguna memulihkan kondisi fisik dan mental akibat narkoba.
Memutus Ketergantungan: Memberikan terapi dan konseling untuk mengatasi kecanduan.
Pengembangan Keterampilan Hidup: Melatih keterampilan baru untuk menjalani hidup yang lebih baik.
Integrasi Sosial: Membantu pengguna kembali ke masyarakat secara produktif.
Harapan Masa Depan
Dengan kebijakan rehabilitasi ini, Polri berharap jumlah pengguna narkoba dapat berkurang secara signifikan dan mencegah tindak pidana terkait narkoba. Kapolri juga mengajak masyarakat untuk mendukung program rehabilitasi, demi menciptakan lingkungan yang bebas narkoba.
“Kami membutuhkan peran aktif seluruh masyarakat. Bersama-sama, kita dapat menciptakan lingkungan yang sehat dan aman dari bahaya narkoba,” pungkas Jenderal Listyo Sigit Prabowo.