18 January 2025
Hukum & Kriminal

Bea Cukai Palangka Raya Hancurkan Ratusan Ribu Batang Rokok dan Minuman Keras Ilegal

  • Desember 5, 2024
  • 0
Bea Cukai Palangka Raya Hancurkan Ratusan Ribu Batang Rokok dan Minuman Keras Ilegal

PALANGKA RAYA – Bea Cukai Palangka Raya melaksanakan pemusnahan ratusan ribu batang rokok, tembakau iris, dan minuman keras ilegal hasil penindakan selama setahun terakhir pada Rabu pagi.

Barang Milik Negara (BMN) tersebut dihancurkan setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya. Pemusnahan dilakukan berdasarkan tiga surat persetujuan: S-76/MK.6/KNL.1201/2024 tertanggal 10 Oktober 2024, serta S-84 dan S-85/MK.6/KNL.1201/2024 tertanggal 15 November 2024.

Barang-barang yang dimusnahkan meliputi 277.860 batang rokok ilegal, 100 kilogram tembakau iris, dan 431,20 liter minuman keras ilegal, termasuk minuman impor dan tradisional tanpa pita cukai seperti “Arak Bali.” Proses penghancuran dilakukan dengan memotong dan menimbun rokok, sementara minuman keras dihancurkan dengan mencampurnya dengan cairan pembersih lantai di tempat khusus.

Kegiatan ini disaksikan oleh perwakilan Ditreskrimsus Polda Kalteng, DJPB Kalteng, BNNP Kalteng, dan Kejati Kalteng. Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Palangka Raya, Robinsar Samosir, menyebut nilai pasar barang yang dimusnahkan mencapai Rp484,7 juta, dengan potensi penerimaan negara yang diamankan sebesar Rp245,3 juta. Selain itu, sanksi administratif berupa denda sebesar Rp312,6 juta juga berhasil masuk ke kas negara.

Penindakan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Robinsar menegaskan peran Bea Cukai sebagai Community Protector untuk melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya yang dapat mengganggu kesehatan, ekonomi, dan kestabilan usaha.

“Penindakan ini merupakan kontribusi kami dalam menjaga ketertiban industri di wilayah kerja Bea Cukai Palangka Raya,” ujarnya. Bea Cukai Palangka Raya juga terus meningkatkan koordinasi dengan instansi seperti TNI, Polri, Kejaksaan, Bapenda Kalteng, dan BNN. Sinergi ini turut mendukung penindakan narkotika, psikotropika, prekursor (NPP), dan obat-obatan tertentu bersama Ditnarkoba Polda Kalteng, BNN Kalteng, dan BPOM Palangka Raya.

“Kerjasama lintas instansi menjadi kunci keberhasilan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tutup Robinsar.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *