Brigadir Polisi Anton Kurniawan Setianto yang diduga membunuh warga di Kecamatan Katingan Hilir, Kalimantan Tengah. Rapat Dengar Pendapat di DPR Selasa, 17 Desember 2024 mengungkapkan bahwa ia positif narkotika jenis sabu saat melakukan aksi kejahatannya.
Berdasarkan hasil urin, Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Purwanto mengkonfirmasi penggunaan narkotika jenis sabu oleh Brigadir Anton saat melakukan perbuatan pidana. Djoko juga mengatakan bahwa proses hukum sudah berjalan dan dipecat sebagai anggota Polri berdasarkan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Selain pembunuhan, Anton juga melakukan pencurian terhadap mobil korban yang berasal dari Banjarmasin.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Brigadir Anton dari Kepolisian Resor Kota Palangkaraya yang telah di tetapkan secara resmi sebagai tersangka dalam pencurian dan kekerasan yang berakibat kematian.
Sebelumnya, seorang anggota polisi di Palangkaraya diduga mencuri mobil dan membunuh warga. Peristiwa ini menjadi sorotan usai penemuan mayat berjenis kelamin laki-laki tanpa identitas di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalteng pada Jumat, 6 Desember 2024.
Setelah didalami, korban diketahui berinisial BA (32) warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penemuan mayat ini dilaporkan ke polisi. Setelah penyelidikan dan penyidikan, diketahui pelaku merupakan Brigadir AK yang merupakan anggota Sabhara Polresta Palangkaraya.
Dalam menyidik kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng memeriksa 13 saksi, salah satunya H. Usai mengantongi keterangan saksi dan bukti, H ikut ditetapkan tersangka bersama Brigadir AK.
Penyidik masih terus mendalami kasus ini, guna mengetahui dengan jelas kasus kejahatan yang menewaskan korban. Khususnya, motif pencurian mobil dan pembunuhan.